Senin, 15 Februari 2016

MAKALAH BELA NEGARA

   I.            PENDAHULUAN

Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air, serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warga negara Indonesia, upaya pembelaan dilandasi oleh kecintaan pada tanah tumpah darah yakni wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Disamping itu pula bela negara juga didasari oleh kesadaran berbangsa dan bernegara, dengan meyakini Pancasila sebagai dasar negara serta UUD 1945 sebagai pijakan konstitusi negara.Wujud dari upaya bela negara adalah kesiapan dan kerelaan warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Dari uraian di atas kelompok kami menarik kesimpulan bahwa bela negara dilakukan dengan unsur menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan rakyat indonesia. Untuk itulah jika dalam suatu negara terjadi kekacauan seperti kerusuhan di saat demo, bentrok antar kelompok masyarakat, dan sebagainya, hal ini dapat memicu timbulnya keretakan dalam persatuan bangsa sehingga menghambat upaya bela negara.


Akhir-akhir ini banyak sekali kerusuhan yang terjadi di indonesia. Baik itu kerusuhan yang terjadi antar suku maupun antara masyarakat dengan para aparat penegak hukum, salah satunya adalah peristiwa kerusuhan di makam Mbah Priok. Dan kali ini kelompok kami memilih untuk mengulas peristiwa tersebut, dari sekian banyak peristiwa kerusuhan di Indonesia.
  

II.            LATAR BELAKANG MASALAH

Peristiwa kerusuhan di makam Mbah Priok pada dasarnya di latarbelakangi oleh adanya perbedaan persepsi antara P.T Pelindo II (Pelabuhan Indonesia) dengan ahli waris makam mbah priok. Di satu sisi P.T Pelindo mengklaim bahwa tanah yang di jadikan sebagai lokasi makam Mbah Priok sebagai milik mereka. Akan tetapi, ahli waris Mbah Priok berpendapat bahwa tanah tersebut merupakan milik mereka,dan tidak dapat di pindahkan karena lokasi itu telah di keramatkan dan menjadi situs sejarah.

Namun kelompok kami berpendapat selain adanya perbedaan persepsi, ada unsur materi yang memicu peristiwa itu. Hal ini terbukti setelah terjadi kerusuhan antara aparat penegak hukum dengan “pembela” makan Mbah Priok, ke dua belah pihak sepakat untuk berunding. Dari beberapa informasi ada yang mengatakan perundingan itu akhirnya di mencapai kesepakatan, yaitu P.T pelindo di perbolehkan melakukan pembongkaran asalkan membayar ganti rugi pada ahli waris Mbah Priok yang nilainya mencapai milyaran rupiah.

III.            PERMASALAHAN

Kasus kerusuhan Tanjung Priok yang menyebabkan 2 Satpol PP tewas dan 130an orang luka-luka. Peristiwa yang terjadi pada 14 April 2010 berpangkal pada keinginan P.T Pelindo II untuk membangun terminal peti kemas. Alasan makam Habib Hasan bin Muhammad al Haddad/Mbah Priok seoarang penyebar agama Islam di Batavia berasal dari Sumatera pada abad ke-18 akan digusur karena lokasi makam berada di atas lahan milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Di areal tersebut rencananya akan dibangun jalan tol, kanal, serta terminal peti kemas.Akibat pembongkaran tersebut terjadi bentrokan yang mengakibatkan jatuhnya korban baik dari pihak masyarakat “pembela” makam Mbah Priok, maupun dari aparat yang berusaha meredam bentrokan. Menurut beberapa Sumber mengatakan bahwa pada mulanya kerusuhan bermula dari tindakan Satpol PP yang kelewat anarkis menghadapi masyarakat. Pemerintah Daerah setempat yang berusaha membubarkan bentrokan menurunkan sedikitnya 2000 personil Satpol PP di tambah ratusan personil polisi dan kendaraan berat.

Selain banyaknya korban dalam peristiwa ini, kerugian materi yang ditimbulkanpun tidak sedikit. Pemprov DKI Jakarta memperkirakan kerugian materi akibat peristiwa ini mencapai Rp 2,955 milyar. Hal ini didasarkan pada banyaknya kendaraan dan peralatan petugas yang dirusak massa. Seperti truk, mobil operasional, sepeda motor, helm dan tameng antihuruhara, serta rompi pulset yang dirusak dan dibakar.

Para ahli waris makam mbah priok menilai pembongkaran makam itu tidak boleh di lakukan, karena makam itu merupakan salah satu situs sejarah. Namun setelah terjadi kerusuhan antara aparat dengan “pembela” makan Mbah Priok, ke dua belah pihak sepakat untuk berunding. Dari beberapa informasi ada yang mengatakan perundingan itu akhirnya di mencapai kesepakatan, yaitu P.T pelindo di perbolehkan melakukan pembongkaran asalkan membayar ganti rugi pada ahli waris Mbah Priok yang nilainya mencapai milyaran rupiah.

IV.            ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH

Menurut kelompok kami seharusnya bentrokan berdarah itu tidak perlu terjadi, sebab Indonesia adalah negara hukum yang mencintai perdamaian dan menjunjung tinggi persatuan. Untuk itulah setiap persoalan dapat di selesaikan dengan hukum tanpa menimbulkan pertumpahan darah.

Dalam kasus Tanjung Priok ini, seharusnya ke dua belah pihak dapat menahan diri masing-masing. Jangan hanya menuruti emosi dan mempergunakan kekuatan otot untuk mematahkan kekuatan lawan. Sekarang  dunia telah maju, kekuatan otot tidak akan berperan besar dalam perundingan dan dapat menimbulkan kerugian yang lumayan besar, baik di bidang materi maupun non materi. Hal ini terbukti dengan jumlah kerugian materi yang timbul akibat kerusuhan ini,baik di pihak aparat maupun “pembela” makam mbah priok. Belum lagi ada nyawa yang hilang sia-sia dalam kasus ini.

Seharusnya mereka melakukan perundingan dengan kepala dingin, sehingga tidak perlu ada kerusuhan yang terjadi. Walaupun pada awalnya para ahli waris itu menentang pembongkaran makam Mbah Priok dengan dalih makam itu telah menjadi situs sejarah, akhirnya juga mereka mau menyetujuinya dengan syarat P.T Pelindo II mau membayar ganti rugi yang bernilai milyaran.

Mengapa mereka tidak langsung mengutarakan keinginannya itu sejak awal? mengapa mereka harus menunggu kerusuhan terjadi? bukankah dengan adanya kerusuhan itu justru mengakibatkan nama para ahli waris itu ikut tercemar, karena terkesan plin-plan dalam memberikan keputusan hanya karena materi.

Selain itu para aparat yang melakukan tindakan anarkis itu juga salah. Mereka yang seharusnya menertibkan justru berbuat arogan. Padahal mereka tahu jumlah para “pembela” makam Mbah Priok jauh lebih sedikit dari jumlah mereka. Sikap para aparat yang bertindak arogan dalam peristiwa ini justru semakin menambah citra buruk para penegak hukum. Masyarakat yang sebelumnya menganggap mereka adalah panutan kini hanya bisa menelan ludah menyaksikan mereka. 

V.            Kesimpulan

Di indonesia telah terjadi berbagai bentuk kerusuhan,bentrok,perang antar suku dan sebagainya. Salah satunya adalah kerusuhan di makam Mbah Priok ini. Padahal sebenarnya negara kita ini merupakan negara hukum yang menjujung persatuan. Hal ini tergambar jelas dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang kita miliki,selain itu sila ketiga pancasila yang berbunyi “Persatuan Indonesia” telah jelas mengajak kita,rakyat indonesia, untuk saling menghargai dan menghormati satu sama lain serta menyelesaikan setiap masalah dengan musyawarah atau dengan hukum tanpa menimbulkan kerusuhan yang akhirnya dapat merusak persatuan yang kita miliki. Dan sebenarnya lemahnya persatuan di antara kita adalah salah satu faktor penghambat upaya bela negara. Karena jika persatuan kita lemah,otomatis akan timbul rasa acuh satu sama lain, lama-kelamaan rasa acuh menimbulkan sikap mati rasa pada negara. Padahal dasar kita melakukan bela negara adalah rasa cinta pada tanah air.


VI.            PENUTUP


Demikianlah ulasan tentang tema bela negara dengan topik kerusuhan di makam Mbah Priok telah kami sampaikan. Kami berusaha dengan sebaik-baiknya dalam menyajikan laporan ini. Namun kami sadar masih banyak kekurangan di sana-sini yang kami lakukan. Untuk itu kami mohon maaf atas segala kesalahan kami, kritik dan saran anda akan selalu kami nantikan, dan semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi kita semua, agar nantinya kita bisa menjadi generasi yang berguna bagi pembangunan negeri ini. Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar